Header Ads

ads header

Breaking News

KB 5 Resolusi Konflik I Sosiologi XI Sem. Genap

 

Resolusi Konflik

Resolusi konflik adalah proses yang memungkinkan seseorang untuk memecahkan konflik dalam sebuah metode, gaya, cara dan sikap yang baik, serta konstruktif.

Resolusi konflik yang lazim digunakan untuk menyelesaikan konflik di masyarakat sebagai berikut. 

Pengelolaan Konflik

Pengelolaan konflik bertujuan untuk membatasi dan menghindari kekerasan dengan mendorong perubahan perilaku positif bagi pihak-pihak yang terlibat. Berikut tipe pengelolaan konflik yang dapat dipilih dalam menangani konflik yang muncul (Dawn M. Baskerville, 1993)

a. Avoiding, yaitu pengelolaan konflik yang dilakukan dengan cara menghindari agar konflik tidak terjadi.

b. Accommodating, (akomodasi), yaitu pengelolaan konflik dengan cara mengumpulkan dan mengakomodasi pendapat-pendapat dan kepentingan pihak yang terlibat konflik. Para sosiologi telah merumuskan bentuk akomodasi sebagai berikut.

          1. Koersi (coercion), yaitu suatu bentuk akomodasi yang prosesnya dilakukan dengan paksaan
          2. Kompromi (compromise), yaitu suatu bentuk akomodasi di mana pihak-pihak yang bertikai saling mengurangi tuntutannya demi penyelesaian perselisihan dan memudahkan berlangsungnya penyesuaian.
          3. Arbitrasi (arbitration), yaitu suatu bentuk akomodasi dimana masing-masing pihak yang terlibat perselisihan tidak dapat lagi menyelesaikan masalahnya sendiri sehingga menghadirkan pihak ketiga untuk menengahi dan memberikan keputusan yang mengikat kedua belah pihak.
          4. Mediasi (mediation), hampir menyerupai arbitrasi. Hanya saja, peranan pihak ketiga sebatas memberikan saran atau masukan yang tidak mengikat.
          5. Konsiliasi (conciliation), yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak-pihak yang berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama.
          6. Toleransi (tolerantion), yaitu suatu bentuk akomodasi tanpa persetujuan formal. Masing-masing pihak bersikap sabar dan menahan diri dalam menyikapi perbedaan sehingga lambat laun akan timbul penyesuaian.
          7. Stalemate, yaitu bentuk akomodasi di mana pihak-pihak yang bertikai memiliki kekuatan seimbang sehingga akhirnya pertikaian tersebut berhenti pada titik tertentu.
          8. Ajudikasi (adjudication), yaitu penyelesaian konflik yang dilakukan dengan membawa kasus atau permasalahan tersebut ke pengadilan.
          9. Eliminasi (elimination), yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat dalam konflik karena mengalah.
          10. Subjugation atau domination, yaitu pihak yang mempunyai kekuatan besar (dominan) meminta pihak lain untuk menaatinya.
          11. Keputusan mayoritas (majority rule), adalah leputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak
          12. Gencatan senjata (case fire) merupakan penagguhan dalam jangka waktu tertentu. Masa penangguhan ini digunakan untuk menyelesaikan konflik antara kedua belah pihak. Gencatan senjata ini biasanya dilakukan pada konflik yang berskala besar melibatkan banyak orang dan menggunakan senjata.

c. Compromissing, yaitu gaya penyelesaian konflik dengan cara melakukan negosiasi terhadap pihak-pihak yang berkonflik sehingga menghasilkan solusi atas konflik yang sama-sama memuaskan (lose-lose solution)

d. Competing, artinya pihak yang berkonflik saling bersaing untuk memenangkan konflik, dan pada akhirnya harus ada pihak yang dikorbankan (dikalahkan) demi tercapainya kepentingan pihak lain yang lebih kuat atau lebih berkuasa (win-lose solution)

e. Collaborating, yaitu penyelesaian konflik dengan pihak-pihak yang bertentangan saling bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan. Kedua pihak akan memperoleh hasil yang memuaskan bagi kedua belah pihak (win-win solution)


Rekonsiliasi 

Rekonsiliasi merupakan pengendalian konflik melalui lembaga-lembaga tertentu yang memungkinkan tumbuhnya pola diskusi dan pengambilan keputusan diantara pihak-pihak yang berkonflik.

Negosiasi

Negosiasi atau perundingan adalah proses mencapai kepuasan bersama melalui diskusi dan tawar-menawar. Agar perundingan berhasil masing-masing pihak harus sungguh-sungguh menginginkan persetujuan yang dapat ditindaklanjuti dan sebagai perjanjian jangka panjang.

Arbitrase

Menurut Martokusumo arbitrase adalah suatu prosedur penyelesaian sengketa diluar pengadilan berdasarkan persetujuan pihak yang berkepentingan untuk menyerahkan sengketa kepada seorang wasit atau arbiter. Yaitu pihgak ketiga yang netral dalam memutus perselisihan.

Mediasi

Mediasi merupakan bentuk penyelesaian maslaah oleh pihak ketiga dimana (mediator) pihak ketiga sebagai pihak netral yang membantu memberikan saran dan keputusan yang sifatnya tidak mengikat.

Transformasi konflik

Merupakan upaya untuk mengatasi sumber-sumber konflik sosial dan politik yang lebih luas dan berusaha mengubah kekuatan negatif dari peperangan menjadi kekuatan sosial dan politik yang positif. Transformasi konflik juga dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian konflik dengan membawa konflik ke meja perundingan sehingga konflik bisa berakhir dengan damai.



Tidak ada komentar