Header Ads

ads header

Breaking News

KB. 3 NILAI & NORMA SOSIAL I SOSIOLOGI KELAS X I SEM. GENAP

 


    Dalam kehidupan masyarakat tentunya terdapat nilai dan norma yang mengatur kehidupan manusia. nilai sosial dianut oleh suatu kelompok sosial. suatu nilai akan dipertahankan dalam masyarakat jika nilai tersebut memiliki daya guna fungsional, yaitu mempunyai manfaat bagi masyarakat. apakah yang dimaksud dengan nilai sosial? berikut penjelasannya!

A.     NILAI SOSIAL

1.       Pengertian nilai sosial

Nilai sosial adalah konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang sesuatu yang dianggap baik dan buruk, benar atau salah pantas atau tidak pantas.

2.       Ciri-ciri nilai sosial

a)    Diterapkan melalui proses interaksi manusia yang terjadi secara intensif

b)   Ditranformsikan melalui proses belajar yang meliputi sosialisasi, difusi

c)    Berupa ukuran atau peraturan sosial yang turut memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial

d)   Berbeda-beda pada tiap kelompok manusia

e)    Dapat mempengaruhi kepribadian individu sebagai anggota masyarakat

3.       Klasifikasi Nilai sosial,

Prof Notonegoro membagi Nilai sosial menjadi 3 yaitu :

a)    Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kebutuhan jasmani manusia, contohnya : makanan, pakaian, perumahan

b)   Nilai vital, yaitu egala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk beraktifitas, contohnya : buku, komputer, sepeda motor

c)    Nilai kerohanian, nilai yang berguna bagi pemenuhan kebutuhan rohani manusia, contoh mendengarkan lagu-lagu islami

Nilai kerohanian dibedakan menjadi :

1)      Nilai kebenaran, bersumber dari akal sehat dan diikuti fakta, misalnya : teori-teori pendidikan

2)      Nilai Estetika nilai yang berkaitan dengan keindahan/ seni, misalnya : lukisan, tarian, musik dan nyayian.

3)      Nilai moral, nilai yang berkaitan dengan sikap yang terpuji, misalnya menolong orang lain.

4)      Nilai religius, berisi keyakinan atau kepercayaan kepada Tuhan YME, misalnya  : beribadah Kepada Tuhan dan menjauhi laranganNYA

 

B.      NORMA SOSIAL

1.       Pengertian Norma Sosial

Norma sosial adalah petunjuk atau patokan dalam berprilaku yang dibenarkan atau pantas dilakukan saat menjalani interaksi dalam kelompok masyarakat.

2.       Ciri-ciri norma sosial

a)    Dapat berbentuk lisan maupun tulisan

b)   Merupakan hasil kesepakatan anggota-anggota masyarakat

c)    Anggota masyarakat memperhatikan mengikuti dan mentaatinya

d)   Pelanggaran terhadap norma akan dikenakan sanki-sanksi tertentu dalam masyarakat

e)    Mengalami perubahan, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat

3.       Klasifikasi norma sosial , norma sosial dibedakan menjadi

a)      Berdasarkan daya ikatnya, terdiri atas :

1)    Cara (Usage), adalah suatu bentuk perbuatan yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat tetapi tidak terus menerus, contohnya : tidak bersuara saat makan, tidak bersendawa keras ketika kenyang.

2)    Kebiasaan (folkways), perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dan mmepunyai tujuan yang jelas, contohnya: memeberi hadiah kepada yang berprestasi.

3)    Tata kelakuan (mores) yaitu sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat hidup, contohnya :larangan mencuri, membunuh, atau menikahi kerabat dekat

4)    Adat istiadat (custom) , kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi dan kekal, contoh : hukuman bagi pelanggaran terhadap upacara-upacara tradisional

5)    Hukum (law)

 

b)      Berdasarkan sanksinya Norma sosial terbagi atas :

1)    Norma agama, merupakan peraturan yang mutlak yang bersumber dari Tuhan, contoh : melakukan sembahyang atau ibadah kepada Tuhan

2)    Norma Kesusilaan, adalah peraturan sosial yang bersumber dari hati nurani yang menghasilakan akhlak. Sanksinha berupa pengucilan baik fisik maupun batin dan atau cap negatif. Contoh : tidak kumpul kebo, tidak terlibat pergaulan bebas.

3)    Norma kesopanan, yaitu berkaitan dengan cara bertingkah laku yang wajar dalm pergaulan sehari-hari. Sanksi bagi pelanggarnya adalah celaan, kritikan. Contoh : memberi atau menerima dengan tangan kanan, tidak meludah sembarang tempat.

4)    Norma kebiasaan, yaitu petunjuk tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.sanksi bagi pelanggarnya akan mendapat kritikan, celaan. Contonhya : membawa oleh-oleh jika bepergian.

5)    Norma hukum, peraturan tertulis maupun tidaktertulis yang dibuat oleh lembaga tertentu yang bersifat memaksa dan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Sansinya berupa hukuman fisik atau denda. Contohnya : membayar pajak, menyebrang melalui jembatan penyebrangan, memakai helm dll.

    Setelah selesai membaca materi diatas silahkan download LKPD Nilai dan Norma Sosial  untuk membantu memahmi materi Nilai dan Norma serta kerjakanlah tugas dalam LKPD tersebut ! 

Tidak ada komentar